Mataram, 3 Agustus 2026 – Dosen Program Studi Hukum Program Magister Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., kembali menunjukkan kiprahnya di bidang akademik dan praktik hukum,  Selain aktif sebagai dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H. juga kerap dipercaya memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Kepercayaan tersebut diberikan atas kompetensi dan kepakarannya di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. atas dasar itulah Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H kembali dipercaya sebagai Ahli dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 53/G/2025/PTUN.MTR yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). pada tanggal 2 Agustus 2026. 

Kehadiran Dr. Firzhal sebagai ahli merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi akademik dan profesional yang dimilikinya di bidang hukum. Dalam persidangan tersebut, ia diminta memberikan pendapat keahlian guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam mengungkap kebenaran materiil atas perkara yang sedang diperiksa.

Sebagai ahli, Dr. Firzhal menyampaikan pendapat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum administrasi negara, serta kajian akademik yang relevan. Keterangan ahli diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Keterlibatan dosen Pascasarjana UMMAT dalam proses peradilan menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam pendidikan dan penelitian, tetapi juga memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui penyediaan keahlian yang dibutuhkan oleh lembaga peradilan. Hal ini merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Direktur Pascasarjana UMMAT menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada dosen Pascasarjana UMMAT untuk menjadi ahli dalam persidangan. Kepercayaan tersebut menjadi bukti bahwa kompetensi dosen Pascasarjana UMMAT diakui oleh berbagai lembaga, termasuk institusi peradilan.

Dengan keterlibatan akademisi dalam proses penegakan hukum, diharapkan tercipta sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga peradilan dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.