Mataram, 28 Juli 2026 — Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) kembali menegaskan kontribusinya dalam pengembangan kebijakan publik dan ekonomi syariah berkelanjutan. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui keterlibatan Dr. Nurjannah Septyanun, S.H., M.H., Ketua Program Studi Hukum Program Magister Pascasarjana UMMAT, sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Ekosistem Zero Waste Circular Economy RPH Halal dan UMKM di Nusa Tenggara Barat”.
Dr. Nurjannah Septyanun menekankan pentingnya harmonisasi hukum, kontrak rantai pasok, kepatuhan halal, dan pembiayaan syariah untuk mengembangkan produk samping RPH menjadi sumber ekonomi baru bagi UMKM di NTB.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Tambora, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut merupakan kolaborasi Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). FGD mempertemukan unsur pemerintah daerah, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), pelaku UMKM pangan dan nonpangan, perbankan syariah, akademisi, peneliti, serta pemangku kepentingan industri halal.
Berdasarkan Surat Tugas Direktur Pascasarjana UMMAT Nomor 242/II.3.AU/TGS/VII/2026, Dr. Nurjannah menyampaikan materi berjudul “Tantangan dan Peluang Sumber Pasokan dan Pembiayaan Industri Food dan Non-Food Produk Samping RPH”. Materi tersebut menguraikan bahwa RPH halal tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyembelihan ternak, tetapi juga menjadi simpul strategis yang menentukan integritas halal, keamanan produk, keberlanjutan lingkungan, dan pengembangan rantai nilai industri berbasis produk hewani.
Dalam pemaparannya, Dr. Nurjannah menjelaskan bahwa kulit, tulang, lemak, jeroan, isi rumen, feses, urine, dan material lainnya tidak selalu harus berakhir sebagai limbah. Melalui pemisahan, pengolahan, standardisasi, dan pengawasan yang tepat, produk samping RPH dapat dikembangkan menjadi bahan baku industri pangan halal, kerajinan kulit, gelatin, pupuk organik, pakan, energi biogas, serta berbagai produk bernilai ekonomi lainnya. Transformasi tersebut membuka peluang usaha baru bagi UMKM sekaligus mengurangi beban pencemaran lingkungan.
Meskipun demikian, peluang ekonomi tersebut belum sepenuhnya didukung oleh kepastian hukum dan skema pembiayaan yang memadai. Status kepemilikan produk samping, batas antara produk pangan, produk nonpangan, dan residu, pemenuhan standar halal dan kesehatan masyarakat veteriner, perizinan berusaha, pengelolaan lingkungan, serta hubungan kontraktual antara RPH, agregator, UMKM, dan pembeli masih memerlukan harmonisasi.
“Pembiayaan mengikuti kepastian objek, kontrak pasokan, spesifikasi, pembeli, dan arus kas—bukan sekadar potensi limbah,” tegas Dr. Nurjannah dalam pemaparannya.
Menurutnya, kepastian hukum pembiayaan harus dibangun melalui inventarisasi dan harmonisasi norma yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan, keamanan pangan, jaminan produk halal, perlindungan lingkungan hidup, perizinan berusaha berbasis risiko, hukum kontrak, jaminan fidusia, serta hukum perbankan syariah. Kepatuhan terhadap seluruh rezim hukum tersebut harus diterjemahkan menjadi dokumen yang dapat dinilai oleh lembaga pembiayaan, seperti kontrak pasokan, kontrak pembelian, catatan volume produksi, spesifikasi mutu, keterlacakan produk, legalitas usaha, dan proyeksi arus kas.
Pada aspek pembiayaan syariah, pilihan akad tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama atau popularitas produk keuangan. Akad murabahah, salam, istishna’, musyarakah, mudharabah, maupun ijarah harus disesuaikan dengan karakter objek, kebutuhan modal, pembagian risiko, pola produksi, dan kemampuan pembayaran. Karena itu, kesiapan proyek dan kepastian transaksi riil merupakan prasyarat utama agar pengembangan industri produk samping RPH dapat dinilai layak, halal, dan dapat dibiayai.
FGD ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi variabel kunci transformasi RPH halal menuju zero waste circular economy, menyusun Causal Loop Diagram, memetakan hubungan antaraktor, serta merumuskan strategi sinergi kebijakan. Model yang dihasilkan diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pembiayaan dalam mengembangkan ekosistem RPH halal yang berkelanjutan.
Keterlibatan Pascasarjana UMMAT dalam kegiatan ini memperlihatkan peran strategis perguruan tinggi dalam mempertemukan kajian hukum, riset ilmiah, kebutuhan industri, dan arah kebijakan pembangunan daerah. Kehadiran akademisi hukum tidak berhenti pada penjelasan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk membangun desain kelembagaan, kontrak, tata kelola risiko, dan instrumen pembiayaan yang dapat diterapkan secara konkret.
Melalui forum kolaboratif ini, Pascasarjana UMMAT berkomitmen untuk terus mengembangkan pendidikan dan penelitian hukum yang responsif terhadap persoalan masyarakat. Transformasi produk samping RPH menjadi sumber nilai ekonomi membutuhkan lebih dari sekadar teknologi. Transformasi tersebut memerlukan kepastian hukum, integritas halal, tata kelola lingkungan, kontrak yang adil, kolaborasi kelembagaan, serta pembiayaan yang sesuai dengan karakter usaha.
Dengan fondasi tersebut, RPH halal di NTB diharapkan dapat berkembang sebagai pusat ekonomi sirkular yang tidak hanya mengurangi limbah, tetapi juga memperkuat UMKM halal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan mendorong kemandirian ekonomi daerah secara berkelanjutan.